PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
TINGKAT KECAMATAN GRINGSING
TAHUN 2015
BP3K Kec. Gringsing – (16/09/2014)
Pada tanggal 16
September 2014 di BP3K Kecamatan Gringsing diadakan kegiatan Penyusunan
Programa Penyuluhan Tingkat Kecamatan Gringsing Tahun 2015. Bertempat di aula
Kantor BP3K, kegiatan ini dihadiri oleh
perwakilan poktan/Gapoktan Desa se-Kecamatan Gringsing, Mantri Tani/Pengamat Hama Kecamatan Gringsing, Tokoh masyarakat dan Tim Penyuluh BP3K Kec. Gringsing. Dalam pertemuan tersebut para penyuluh menyampaikan draft rencana kegiatan penyuluhan di WKPP masing-masing dan berdiskusi dengan para poktan/gapoktan.
perwakilan poktan/Gapoktan Desa se-Kecamatan Gringsing, Mantri Tani/Pengamat Hama Kecamatan Gringsing, Tokoh masyarakat dan Tim Penyuluh BP3K Kec. Gringsing. Dalam pertemuan tersebut para penyuluh menyampaikan draft rencana kegiatan penyuluhan di WKPP masing-masing dan berdiskusi dengan para poktan/gapoktan.
Dari hasil
diskusi diperoleh hasil bahwa kegiatan penyuluhan tahun 2015 nantinya akan
menitik beratkan pada 1) penanganan endemis tikus, sundep dan wereng, 2)
pendataan prioritas perbaikan infrastruktur jalan usaha tani dan irigasi, 3)
diseminasi teknologi PTT jagung dan padi, 4) pendampingan penyusunan RDK dan
RDKK pupuk bersubsidi, 5) pendampingan kelompok tani hortikultura, 6)
pendampingan pokdakan dan poklasar, 7) pendampingan LMDH dan KTHR dan 8)
pendampingan poktan/gapoktan/posluhdes/kwt dan dana PUAP.
Hal tersebut di
atas sesuai dengan amanat UU no. 16 tahun 2006 bahwa bahwa programa penyuluhan
pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja
lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa
penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional. Agar programa penyuluhan
ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha di
perdesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.
Tujuan
dilaksanakannya penyusunan Programa Penyuluhan tingkat Kecamatan ini adalah 1)
menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para
penyelenggara di tingkat Kecamatan, 2) memberikan acuan bagi penyuluh pertanian
dalam menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian, 3) menyediakan bahan
penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbang
tahun berikutnya. (seira-admin)