Selasa, 22 Maret 2016

Sosialisasi Badan Hukum untuk Poktan/Gapoktan Penerima Hibah

BP3K Kec. Gringsing  (08/03/2016)

Pengurus 8 poktan/Gapoktan penerima hibah alsintan dan sarpras / irigasi mendapatkan sosisalisasi tentang proses badan hukum poktan oleh salah satu notaris yang berkantor di Batang Kota. Badan Hukum Poktan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi selain proposal pengajuan permohonan. Bagi beberapa poktan/Gapoktan syarat badan hukum ini cukup memberatkan, terkait adanya biaya pemrosesan di notaris dan kewajiban mempunyai NPWP poktan sebagai syarat penerbitan badan hukum dari notaris. 
Tim Penyuluh memfasilitasi tempat dan koordinasi dengan kantor notaris supaya pengurus poktan tidak terlalu jauh dalam pengurusan administratif badan hukumnya. (seira-admin)